APBD Lamtim 2019 Disahkan, Defisit Mencapai Rp 50 Miliar

Sukadana, Warta9.com – APBD Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit. Hal ini diketahui dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas APBD Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/2018). APBD 2019 defisit mencapai Rp 50 miliar.

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menjelaskan, defisit ini terjadi karena lebih besarnya postur Belanja dari Pendapatan. Pendapatan Kabupaten Lampung Timur di APBD 2019 sebesar Rp 2.088 triliun.

Sumber pendapatan daerah itu berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 139.349 milyar, dana perimbangan sebesar Rp 1.489.842 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 459.275 milyar

Sementara postur Belanja APBD 2019 lebih dari Rp 2.138 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1.414 triliun, dan belanja langsung sebesar Rp 723 milyar.

“Berdasarkan perhitungan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp50 milyar, yang mana defisit tersebut akan dibiayai dari pembiayaan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim menyampaikan, dengan ditetapkannya Raperda tentang APBD tahun anggaran 2019 maka Raperda yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Setelah mendengarkan secara seksama laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur tentang perstujuan terhadap Raperda atas APBD tahun anggaran 2019 untuk di proses lebih lanjut dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka selanjutnya Raperda yang telah disetujui tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujarnya. (W9-joko)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.