Apes, Pria Ini Dibekuk Polisi Pasca Transaksi Sabu

Tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu.

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang membekuk Tri Handoko (26), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Senin (06/09/2021), pukul 14.55 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan setempat.

Kapolres AKBP Hujra Soumena melalui Kasatares Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku setelah membeli barang haram jenis sabu dan juga menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, dan satu lembar kertas berwarna coklat.

“Keberhasilan Polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan, berawal dari Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah dijadikan tempat transaksi narkotika,” sebut Anton kepada warta9.com, Jum,at (10/09/2021).

Dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, bahwa dirinya baru saja membeli paket narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu dari seorang wanita yang merupakan pemilik rumah.

“Selain itu, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.