Sidang putusan sengketa Pilkada Pesawaran 2024 berlangsung di gedung MK pada Senin (24/2/2025).
Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, dibacakan oleh 9 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Dari tayangan live streaming akun YouTube Mahkamah Konstitusi ada 10 poin putusan majelis hakim.
Berikut putusan hakim yang telah selesai dibacakan pada pukul 16.37 WIB.
Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan.
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,
2. Menyatakan batal keputusan KPU Pesarawan nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024,
3. Menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
4. Menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran nomor 1092 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten pesawaran tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan keputusan KPU Pesawaran nomor 1093 tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesawaran tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
6. Memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
7. Memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
8. Memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khsusunya polda lampung dan polres pesawaran untuk melakukan pengamanan PSU bupati dan wakil bupati pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
10. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. (W9-jm)