Bandarlampung, Warta9.com – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dr (HC) Ir. Arinal Djunaidi dan Sutono yang diusung PDI Perjuangan, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung, Sabtu (31/8/2024).
Cek kesehatan ini merupakan tahapan Pilkada yang harus dijalani oleh bakal calon gubernur dan bakal calon wakil Gubernur.
Arinal Djunaidi, yang merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, dan Sutono, Sekretaris DPD PDIP Lampung, tiba di rumah sakit sekitar pukul 08:09 WIB. Keduanya tampak santai dan segar saat memasuki ruang pemeriksaan.
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon gubernur dan wakil gubernur setelah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami siap menjalani semua tahapan yang diperlukan untuk Pilgub 2024.” ujar Arinal Djunaidi.
“Kesehatan adalah hal utama, dan kami ingin memastikan bahwa kami dalam kondisi terbaik untuk melayani masyarakat Lampung,” tambah mantan Gubernur Lampung ini.
Senada dengan Arinal, Sutono mengatakan bahwa cek kesehatan ini adalah bagian dari komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami siap secara fisik dan mental untuk memimpin Lampung ke arah yang lebih baik.” terangnya.
Tes kesehatan yang dilakukan di RSUDAM antara lain, tes fisik, kejiwaan, dan lainnya. Termasuk pemeriksaan narkoba yang dilakukan oleh BNN.
Cek kesehatan cagub dan cawagub Lampung di RSUD Abdul Moeloek dihadiri komisioner KPU dan Bawaslu. Kehadiran Bawaslu untuk memastikan pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Pasal 7 Ayat 2 Huruf F, calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi persyaratan diantaranya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemeriksaan oleh tenaga ahli sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 45 Huruf B Angka 1. Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika harus dikeluarkan oleh tim yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional, yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi sebagai bukti pemenuhan syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. (W9-jm)