Asik Pesta Sabu, Warga Menggala Ini Digelandang Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga sedang asik pesta narkoba jenis sabu, DS (18) dicokok Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, di kediamanya Jalan Cemara Gunung Saktii Menggala, Selasa (13/08/2019) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasatres Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Plh Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK menerangkan, dari tangan pelaku DS, warga Jalan Cemara Menggala ini berhasil mengamankan barang bukti berupa tabung kaca pyrex, dua buah plastik klip kecil kosong, empat buah pipet, pipet yang ujungnya runcing (sekop), jarum, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca, bong yang terbuat dari minuman gelas merk grand, kantong kain berwarna abu-abu, plastik putih berlogo Indomaret dan HP (handphone) Nokia warna putih.

“Penangkapan pelaku itu, Polisi sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” katanya.

Setelah dipastikan ada penghuninya, dengan cepat melakukan penggerbekan dan penggeledahan, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencokok pelaku bersama barang bukti,” ungkap Boby.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres setempat, selain itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.