Kepala Dinas Sosial Pemprov Lampung itu ditunjuk sebagai Pj Bupati Lampung Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Manurut Arinal, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan Pj Kepala Daerah. Pertama, Penjabat Bupati dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa adanya persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lebih lanjut Gubernur berujar, Pj Bupati dilarang membatalkan atau menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya.
“Kemudian dilarang membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan terakhir dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah,” tukasnya. (ADV)