Ayah Bejat Di Jambi Cabuli Anak Kandung Yang Masih Di Bawah Umur

Jambi, Warta9,com – Bejat, mungkin kata yang pantas disematkan kepada seorang pria bernama Heri, warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pasalnya, dirinya terbukti telah melakukan perbuatan cabul kepada putrinya sendiri yang masih dibawah umur. Bahkan dari keterangan pelaku, perbuatan cabulnya telah dilancarkan selama kurun waktu 2 tahun sejak putrinya, E masih duduk di bangku SD.

Aksi bejat ini terungkap, setelah pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur. Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah dengan mengancam akan membunuh korban dan ibunya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak korban masih duduk dibangku SD tahun 2018 hingga SMP. Puncak perbuatan kotor itu diketahui pada 14 Mei 2020 ketika korban sedang tidur.

Saat pelaku mendekati, korban terbangun dan melihat pelaku sudah mendekap korban sembari mengancam. “Diam, jika tidak akan saya bunuh kamu beserta ibumu,” terang Kapolres.

Aksi pelaku ini dilakukan ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah. Korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah hingga berulang kali.

Setelah mendapatkan laporan, Reskrim Polres Sarolangun dipimpin Aipda Romi bersama Unit Reskrim Polsek mengintai keberadaan pelaku pada Jum’at 29 Mei 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

“Pelaku di ketahui berada di rumahnya di Pelawan Singkut, sehingga personil bergerak dan menangkap pelaku,” kata Kapolres, Kamis (4/6/2020).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 milyar.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.