Ayam Satu Kandang Dicuri, De Ar Terancam 7 Tahun Penjara

Buleleng, Warta9.com – Team Street Lion Polsek Kota Singaraja mengungkap kasus pencurian ratusan ekor ayam, yang terjadi sejak beberapa bulan di kandang milik warga di Jalan Gempol Kelurahan Banyuning Utara, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Pelakunya Gede Artana alias De Ar (31) beralamat tinggal di Gembong, Gang Musula Masuli, Banyuning. Polisi meringkusnya karena terbukti mencuri ayam milik Wayan Putrayasa. Akibatnya dia harus berurusan dengan hukum dan mendekam di sel tahanan Mapolsekta Singaraja.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsekta Singaraja, AKP Gusti Ngurah Yudistira, Rabu (6/11) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Wayan Putrayasa, asal Kampung Anyar Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang mengaku ayam satu kandang sebanyak 182 ekor pejantan dan 61 ekor bebek di wilayah Jalan Gempol, hilang sejak bulan Juni, Agustus dan terakhir Oktober 2019.

Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti oleh team Street Lion dengan melakukan penyelidikan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi. Alhasil kecurigan mengarah ke kepada pelaku De Ar. Setelah ditemukan bukti cukup lengkap, akhirnya pelaku diciduk tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku mengakui telah mencuri ayam satu kandang milik Putrayasa. Bahkan diakui nekat mencuri ayam korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar Kapolsekta Singaraja.

Modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam kandang dan memasukan ayam ke kampil. Aksi itu dilakukan saat jam-jam kosong, yang diketahui kandang ayam sedang tidak dijaga sekitar pukul 11.00 wita atau pukul 15.00 wita. Kemudian ayam di dalam kampil ditarik keluar menggunakan tali lewat tembok sebelah kandang.

“Pelaku ini sudah mengetahui betul situasi dan kondisi kandang ayam itu. Karena, tempat tinggalnya berada disekitar kandang,” ungkap AKP Yudistira.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastik serta 1 sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengangkut ayam dari TKP ke tempat tujuan tujuan. Terlebih ulah pelaku ini sudah membuat resah banyak para peternak ayam dan bebek yang merasa sering kehilangan.

“Selain dikandang ini, kehilang serupa juga dialami oleh para pemilik kandang ayam dan bebek lainnya, namun tidak dilaporkan,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku De Ar disangkan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.