Kepala Bagian Pengadaan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif dalam pengadaan barang/jasa melalui penyelenggara barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atas seluruhnya bersumber dari anggaran sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan dan perundangan– undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa menyelenggarakan fungsi, berupa penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Tak hanya itu, Kepala Bagian juga memiliki fungsi pembinaan dan peningkatan kompetensi terhadap seluruh perangkat bagian pengadaan barang/jasa. Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada SKPA di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. Serta pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Sementara itu, Kasubag Pengadaan memiliki tugas dan fungsi merencanakan dan mempersiapkan administrasi dan memprogramkan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta membantu mempersiapkan administrasi penyelesaian sanggah dalam proses pengadaan barang / jasa.
Tugas serta wewenang Kasubag Pembinaan dan Advokasi yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, kordinasi program dan pelayanan administrasi, pengendalian dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan dan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ditahun 2020 ini, Bagian Pengadaan Barang Jasa telah melaksanakan sejumlah kegiatan. Baik dalam hal pengadaan mapun kegiatan lainnya yang bersifat koordinasi. Bagian Pengadaan Barang Jasa berkomitmen menciptakan pola kerja yang menerapkan prinsip Pengadaan yang Kredibel, Profesional. (ADV)