Bajak Email Notaris, WNA Kanada Sukses Gasak Miliaran Rupiah

Denpasar, Warta9.com – Personil Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembajakan email milik notaris. Pelakunya seorang warga negara Kanada berinisial Ricardus (30) dan Sofani (34), ditangkap karena melakukan penipuan hingga Rp1 Miliar, Senin (9/9).

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (10/9) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pembelian tanah. Korban yang bernama Cristop WNA Kanada berencana membeli sebidang tanah di Bali dan berhubungan dengan salah satu notaris di Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya oleh notaris dijelaskan, bahwa korban harus membuat perjanjian dan kemudian notaris memberi korban nomor rekening, sekaligus menjelaskan pembayarannya dengan sistem transfer. Jika genap Rp 1,3 miliar maka transaksi akan terjadi.

Kemudian pada 14 Maret 2019, korban mentransfer uang sebesar Rp 340 juta ke rekening yang diberikan oleh notaris dan mengirim bukti transfer ke email milik notaris. Esoknya, 15 Maret 2019, korban menerima email dari alamat email yang sama dengan alamat email milik notaris. Namun, ada perubahan pada rekening tujuan transfer, yakni ke rekening BRI di Jakarta atas nama tersangka Sofani.

“Ke rekening pelaku korban melakukan 3 kali transfer sampai berjumlah Rp 1 milyar lebih. Selanjutnya korban mengirim pesan melalui whatssapp ke notaris untuk menanyakan uang pembayaran. Namun keterangan notaris uang yang masuk baru Rp 340 juta dan tidak pernah mengganti rekening,” beber Kombes Yuliar.

Dari kejadian itu pihak notaris baru sadar bahwa alamat emailnya telah di bajak oleh orang untuk melakukan penipuan dan kemudian melaporkannya ke Mapolda Bali. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan data tersangka Sofani yang menerima uang transferan ke rekeningnya sebesar Rp 1 miliar. Kemudian uang tersebut dikirim kembali ke rekening tersangka Ricardus.

“Dari dua tersangka ini hanya digunakan sebagai rekening penampung, dan terhadap keberadaan pelaku utama yang melakukan pembajakan email masih dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Untuk pelaku hacker masih belum diketahui keberadaannya dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan. Sedangkan modus operandinya, meretas akun email milik notaris dan mengirim pesan ke korban seolah-olah pemilik email dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan rekening baru.

“Untuk proses pembayaran tanah tanpa sepengetahuan pihak notaris, sehingga terhadap uang yang seharusnya dikirim ke rekening notaris, malah dikirim ke rekening lain oleh korban,” ucap Kombes Yuliar.

Terhadap nama notaris Kombes Yuliar enggan menyebutkan, pun juga tidak menjelaskan para tersangka ditangkap di daerah mana dan hari apa. Namun, untuk kasus tersebut dari pengakuan para tersangka mengenal pelaku utama atau hacker tersebut di Facebook

“Dua tersangka ini hanya rekening penampung sementara. Mereka di suruh menerima uang dan setelah menerima uang, dia disuruh transfer,” ujarnya.

Pengakuan tersangka hanya menerima uang transferan dan rekening yang digunakan adalah dari 2 tersangka. Sementara yang melakukan penipuan dan pembajakan adalah pelaku utama alis hecker tersebut.

“Sementara akun dan rekening yang digunakan adalah atas nama tersangka. Kalau dia menunjukkan orang lain kita masih sulit menunjukkan itu benar atau tidak dan kasus ini masih kami ditelusuri,” tandasnya. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.