Bandar dan Pengguna Dibekuk, Ratusan Pil Koplo Diamankan Polisi

Malang, Warta9.com – Unit Reskrim Polsek Poncokusumo Polres Malang, menangkap dua orang pria yang diduga bandar dan pengguna narkotika jenis pil koplo dobel L. Keduanya adalah ZZ dan BB (26), ditangkap ditempat dan waktu berbeda.

Kapolres Malang didampingi Kapolsek Poncokusumo AKP Lutfi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi pihaknya langsung menuju TKP dan mendapati empat orang pria sedang pesta Miras di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo.

“Saat dilakukan pemeriksaan didapati delapan bungkus kertas grenjeng rokok yang berisi 100 butir pil, yang diduga narkotika jenis koplo dobel L, dari tersangka inisial ZZ, Jumat (8/2),” kata Kapolsek, Minggu (9/2).

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BB, berikut barang bukti berupa 51 butir pil koplo dobel L, di Dusun Belung Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Selain itu juga diamankan dua ponsel, dompet dan uang tunai Rp100 ribu, diduga sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Poncokusumo dan masih menjalani pemeriksaan. “Keduanya akan dijerat dengan Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Kapolsek. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.