Bandar Narkoba di Tulang Bawang Dicokok Polisi

Terduga bandar narkoba jenis sabu dan barang bukti. (dok/Humas Polres Tuba)

Tulang Bawang, Warta9.com – Satnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan bandar narkotika jenis sabu bernama Ryan Prastyo (30). Warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ini dicokok dirumahnya tanpa perlawanan, Senin (14/06/2021), pukul 20.00 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, selain terduga pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,69 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, dan kotak rokok merk Luffman.

“Pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Penawar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Anton kepada warta9.com, Jum,at (18/06/2021).

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar,” jelas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.