Bandar Narkoba Dituntut 17 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa penggedar narkotika jenis sabu seberat 289,5 gram, Syaripudin (49), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Trimardianto, SH, dengan kurungan penjara selama 17 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (19/11/2019).

“JPU menyatakan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar jaksa Penuntut Umum Joni Trimardianto.

Jaksa mejelaskan, terdakwa Syarifudin telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui segala perbuatannya,” ujarnya.

Dalam dakwaan, tersangka jaksa menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (25/7) sekitar pukul 09.00 WIB. Di mana pada saat itu terdakwa sedang berada di kediamannya. Dan terdakwa dihubungi PJ (DPO) untuk menawarkan pekerjaan kepadanya untuk mengedarkan sabu sebanyak kurang lebih tiga ons dengan keuntungan Rp6 juta.

“Mendapat tawaran itu, terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian PJ mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti akan ada orang yang menghubunginya. Sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi seseorang yang tidak terdakwa kenal yang merupakan orang suruhan PJ yang akan mengantarkan titipan narkotika jenis sabu dan mengajak terdakwa bertemu di Jalan Raya Natar Lampung,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 09.00 WIB, PJ kembali menghubungi terdakwa meminta untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 10 gram kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan memberikan nomor handphone-nya kepada terdakwa. Lalu terdakwa pun menghubungi seseorang tersebut dan mengajak bertaransaksi di Jalan Baranti Raya Candi Mas Natar Lampung Selatan sekira pukul 15.00 WIB, sedangkan sisa dari narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di rumah sambil menunggu perintah dari PJ (DPO).

“Lalu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa sedang berjalan melewati jalan di Batu Puru Natar, Lampung Selatan tepatnya di depan salon Abeli anggota Ditres Narkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dikarenakan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan daerah sekitar terdakwa ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 289,58 gram dari barang bukti,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.