Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku bandar narkotika jenis sabu.
Pelaku bandar narkotika itu bernama Alex Libra (35) Warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Alex ditangkap saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, dari tangan bandar narkotika itu, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.
“Namun selain itu, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe itu,” sebut Aris, Sabtu (06/05/2023).
Dia menyebutkan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, ” tegasnya. (W9-Wan)