Bandar Sabu Kampung Bujuk Tenuk Tuba Ditangkap

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kampung Bujuk Tenuk Keluharan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pelaku bernama
Obi Chandra (25) warga setempat diringkus polisi saat melakukan transaksi di kediamanya, Senin (09/01/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmik. Ia mengatakan, dari penangkapan bandar narkotika itu berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram, timbangan digital warna hitam, dan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

“Keberhasilan polisi dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat,” ucap Aris, Minggu (15/01/2023).

AKP Aris melanjutkan, pelaku saat ini sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terjerat Pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam pidana penjara seumur hidup dengan denda maksimal Rp10 miliar.

“Bahkan selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa sajam ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.