Bandar Shabu Dicokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu terduga pelaku inisial HA alias JA (38), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang berhasil dicokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Selasa (14/08/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bila di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi sabu-sabu barang haram.

“Dengan berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, setelah dipastikan pelaku ada di rumah, petugas melakukan penyergapan pada pelaku dan penggeledahan menemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus,” ujar Iptu Boby, Rabu (15/08/2018).

Selain itu, kata dia, dari tangan pelaku, petugas mengamankan BB sabu-sabu dengan rincian sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, 4 bungkus klip plastik sedang, timbangan digital merk CHQ HWH dan HP (handphone) nokia.

Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres, guna mempertanggung jawaban perbuatanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Guna mempertanggungkan jawaban perbuatanya pelaku menerima acaman hukuman 20 tahun penjarara paling lama,” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.