Bandarlampung, Warta9.com — Sebagai perusahaan yang taat hukum, Bank Lampung menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pegawai Bank Lampung pada KCP Unit II Tulangbawang. Hal itu diungkapkan Edo Lazuardi, Humas Bank Lampung, Rabu (1/1/2025).
Untuk kerugian yang dialami nasabah, Bank Lampung memastikan bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami nasabah dan seluruhnya telah dikembalikan kepada nasabah. “Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Konsumen dan POJK Pelindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” jelas Edo Lazuardi.
Lebih lanjut Edo menjelaskan, Bank Lampung tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum pegawai yang merugikan nasabah. Komitmen ini ditunjukan Bank Lampung dengan diserahkannya oknum – oknum pegawai yang menyalahgunakan wewenang kepada pihak berwajib.
Saat ini, Bank Lampung berupaya untuk terus berinovasi, beradaptasi dalam dinamika yang terus berubah. Bank Lampung juga dengan konsisten terus menunjukan komitmenya mendukung Program Pemerintah Provinsi Lampung juga Kabupaten/Kota di Seluruh Provinsi Lampung untuk mendorong perekonomian Provinsi Lampung.
Edo menyatakan, untuk dugaan adanya pegawai Bank Lampung yang melakukan penyalahgunaan wewenang, hal itu telah diserahkan Bank Lampung kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tulangbawang. “Jadi mari kita sama-sama menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Buat ATM Nasabah Pasif
Diketahui, oknum pegawai Bank Lampung berinisial AS dengan jabatan customer service (CS) di Bank Lampung KCP Unit II Tulangbawang dibekuk polisi Polres Tulangbawang, belum lama ini.
Pegawai berinisial AS ini melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar lebih dengan modus membuat kartu ATM nasabah pasif. Jumlah nasabah yang menjadi korban cukup banyak 175 orang.
Kapolres Tulangbawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak bank curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif di kantor cabang pembantu (KCP). “Kami mendapatkan laporan dari pimpinan Bank Lampung terkait kecurigaan pengajuan kartu ATM. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit II. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal itu dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit II,” katanya.
“Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai,” sambung James.
Menurut AKBP James, akibat perbuatan AS tersebut sebanyak 175 nasabah menjadi korban. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.125.268.198. “Total nasabah yang menjadi korban ada 175. Kemudian dari hasil audit BPKP, kerugian negara hasil yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp2.125.268.198,” jelasnya.
Saat ini tersangka AS telah ditahan dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (W9-jm)