Bantu Edarkan Sabu Dari Lapas, Pria Ini Dituntut 13 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Bantu rekannya edarkan sabu dari dalam Lapas Way Huwi, Ahmad Kodir (25), terdakwa kurir sabu terancam menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga belas tahun dan enam bulan.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessie Indra Anggun Dwi Putri saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan du Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (31/5).

Warga Desa Way Wakak, Kelurahan Way Wakak, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara ini, dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara selama tiga belas tahun dan enam bulan,” ujarnya.

Dalam tuntutan tersebut, hal yang memberatkan terdakwa telah berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa juga tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” ucapnya.

Dalam dakwaannya, ia menerangkan, perbuatan tersebut bermula pada tanggal 27 November 2017 saat terdakwa berada dikediamannya. Kemudian ia dihubungi oleh napi Lapas Way Huwi bernama Udo Mawan untuk meminta pertolongan.

“Terdakwa diminta mengambil paket sabu di Bandarlampung. Kemudian memintanya diantar ke Tegi Neneng, namun stelah sampai Tegi Neneng terdakwa diminta menghubungi Udo terlebih dahulu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dihubungi oleh Edi (DPO) yang merupakan adik kandung dari Udo. Edi mengatakan bahwa ada seseorang yang akan mengambil barang tersebut.

“Setelah itu terdakwa kembali pergi dan mengantarkan barang tersebut melalui panduan handphone. Namun, setelah diperjalanan terdakwa ditangkap polisi Polda Lampung beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hitam, sabu seberat 3.03 gram dan satu buah handphone,” tutupnya. (Ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.