Bapas Kotabumi : Jika Berulah, Hak Napi Asimilasi Akan Dicabut

Kotabumi, Warta9.com – Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabumi menerangkan DirjenPas Kemenkumham akan memberikan sanksi terhadap narapidana yang berulah setelah dibebaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi.

“Sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi hingga remisi, bagi napi yang bebas melalui progam Asimilasi dan Integrasi berulah lagi” kata Welli, di kantor Bapas Kotabumi Bukit Kemuning, Senin (27/042020).

Bahkan dia menyebut bagi napi yang masuk program Asimilasi berulah, bakal dimasukan ke straft cell atau sel pengasingan dan rangkap hukuman. Selain itu napi tidak diberikan hak remisi hingga waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika napi melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana dan ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim, tidak ada remisi, tidak ada integrasi CB, PB,” ujar Welli

Program asimilasi tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB kotabumi akan terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi, secara Virtual melalui media daring, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.