Bapenda Lampung Luncurkan Aplikasi E-BPPKB Wajib Pajak Bahan Kendaraan Bermotor

 

Jon Novri, Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung. (*)

Bandarlampung, Warta9.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung kembali melakukan terobosan dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Kali ini Bapenda meluncurkan aplikasi E-BPPKB bagi wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Provinsi Lampung tahun 2024.

Peluncuran dan Pelatihan aplikasi E-BPPKB dilakukan oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri, di Hotel Mercure Bandarlampung, Selasa (23/7/2024).

Jon Novri mengatakan, pembuatan aplikasi E-BPPKB ini merupakan tindak lanjut dan upaya penyesuaian peraturan terbaru yaitu Undang-Undang Nomor.1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lalu Peraturan Pemerintah No 35 tentang ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Provinsi Lampung Nomor.2 tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lebih lanjut Jon Novri menyampaikan, Bapenda Provinsi Lampung terus berupaya terus untuk optimalisasi pencapaian target PBBKB diantaranya melakukan perjanjian kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dengan Direktirat Jenderal Pajak, Direktirat Jenderal Keuangan dan Pembangunan yang telah berjalan sejak tahun 2021 dan pemutakhiran aplikasi E-BPPKB yang telah dibuat dan digunakan sejak tahun 2019.

“Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, aplikasi E-BPPKB telah memberi manfaat para penggunanya baik dalam mempermudah pelaporan, kepastian pajak yang harus disetorkan dan pengawasan wajib pajak PBBKB,” ujar Jon Novri.

Selain itu, lanjut Jon Novri, Bapenda akan mengajak beberapa OPD untuk bersama-sama dalam pengawasan penggunaan BBM, terutama untuk konstruksi dan industri. “Kerjasama ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa BBM yang digunakan merupakan BBM resmi, memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam setiap transaksinya,” tandas Jon Novri. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.