Bapenda Tulang Bawang Diduga Tarik Pajak “Bodong”

Bukti penarika panjak Reklame pegawai Bapenda Tuba.

 Tulang Bawang, Warta9.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Tulang Bawang diduga tarik pajak “bodong” kepada pelaku usaha wajib pajak kabupaten setempat. Dugaan pajak bodong tersebut sangat disayangkan aliansi LSM Barisan Antik Korupsi (Batik) dan Lembanga Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) Tulang Bawang.

Menurut Ketua LSM LPPD Ali Yanto mengatakan, Bapenda tidak melaksanakan penarikan pajak secara baik kepada pelaku usaha wajib pajak, karena penarikan pajak dari pegawai Bapenda ini seperti penarikan pajak bodong, seperti pungli saja, hanya diberikan tanda bukti penerima pajak tanpa nomor dan nomor surat tugas dan nama petugas penarik pajak juga tidak ditulis dalam tanda bukti penerima pajak.

Pihaknya meragukan dana pajak yang ditarik dari pegawai Bapenda bagi wajib pajak itu benar-benar dikirimkan ke rekening kas daerah atau tidak.

“Karena tidak ada yang menjamin dana pembayaran pajak dari wajib pajak kepada pegawai Bapenda itu benar-benar disetorkan ke kas daerah, idak ada bukti transfer yang diberikan kepada wajib pajak,” tegas Aliyanto, Selasa (08/01/2018).

Hal senada juga diungkapkan Ketua LSM Batik Tulang Bawang Nawi. Ia mengungkapkan pemungutan pajak harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda nomor 09 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pasal 1 poin 50.

Pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau restribusi, penentuan besarnya pajak atau restribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau restribusi kepada wajib pajak atau wajib restribusi serta pengawasan penyetoranya.

Tanda bukti penarikan Pajak Reklevsi pegawai Bapenda. 

“Selanjutnya pada poin 51, nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak daerah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak daerah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Jadi, wajib pajak harus diberikan NPWPD. Kalau wajib pajak membayar uang pajak hanya dengan tanda bukti penerima pajak yang dibuat oleh pegawai Bapenda tanpa NPWPD, apa wajib pajak tahu kalau benar-benar disetorkan ke kas daerah,” ungkap Nawi.

Untuk itu, ia meminta Bapenda lebih transparan dalam penarikan pajak dan restribusi, bila perlu ada data registrasi online kepada seluruh wajib pajak yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat, jadi ketahuan ada berapa pelaku usaha wajib pajak di Kabupaten Tulangbawang.

“Dan juga sebagai bentuk transparansi publik terhadap PAD Tulang Baawang dari pajak dan restribusi daerah, jangan wajib pajak ada 1.000 tapi laporanya yang registrasi hanya 500 wajib pajak yang bayar pajak. Hal ini harus dihindari, karena selama ini banyak wajib pajak yang was-was apa benar pajak yang dibayarkan masuk ke kas daerah,” jelasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.