Baru Satu Kecamatan Di Lampura Lakukan Penebusan Pupuk Sistem Online

Kotabumi, Warta9.com – Dari 23 Kecamatan di Lampung Utara (Lampura), baru Kecamatan Abung Timur yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi secara online (Billing System).

“Mulai Oktober 2018 lalu, baru di Kecamatan Abung Timur yang menggunakan Billing System dalam penebusan pupuk,” ujar Plh Sekkab, Sofyan, sekaligus Kepala Dinas Pertanian Lampura, Kamis (1/10/2018).

Menurutnya, proses penebusan menggunakan Billing System yakni konsumen menyetorkan uang melalui Bank Lampung untuk pembelian pupuk, kemudian pihak Bank lakukan perekapan dan memberitahukan kepada distributor pupuk, selanjutnya distibutor melakukan pengiriman ke konsumen. “Dan ini berlaku untuk semua jenis pupuk,” katanya.

Billing system diharapkan dapat menjaga kestabilan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan memberikan kemudahan bagi perusahaan pupuk untuk berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga dapat memberikan dampak positif.

“Salah satu sarana produksi yang sangat mendukung dalam hal ini adalah pupuk, namun yang menjadi permasalahan selama ini adalah dalam hal pendistribusian pupuk bersubsidi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan kelompok tani, untuk menghindari hal tersebut maka muncul adanya pola penebusan pupuk bersubsidi dengan metode billing system,” katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo saat pencanangan distribusi pupuk bersubsidi dengan pola billing system di Metro pada 14 Maret 2017 yang lalu, selain dapat memberikan dampak positif juga dapat memenuhi pencapaian 6 (enam) tujuan tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu, tepat tempat dan tepat harga. Serta diyakini bahwa seluruh kelompok tani yang menerapkan metode billing system ini tidak akan mungkin tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. (Rozi/Van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.