Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Pengedar Sabu Ini Dicokok Polisi

Lumajang, Warta9.com – Pria berinisial CH (53) warga Jalan Ahmad Yani Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono, Sabtu (16/2/2019), sekitar pukul 22.00 Wib, ditangkap Unit Satresnarkoba Polres Lumajang. Resedivis ini ditangkap polisi di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo desa setempat setelah kedapatan membawa puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Tersangka baru tiga bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, IPDA Catur Budi Baskoro, Minggu (17/2/2019).

Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang terbagi menjadi puluhan pocket dengan berat total 29,19 gram.

“Selain itu juga disita satu timbangan saku digital dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dengan pecahan Rp 50 ribu empat lembar, dan Rp 100 ribu dua lembar, yang diduga hasil jual barang haram tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub. 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman Hukumannya bisa mencapai puluhan tahun dan denda sampai milyaran rupiah,” pungkasnya. (W9-Kar)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.