Bawa 10,21 Gram Sabu, Warga Way Kandis Ditangkap Di Lampung Utara

Kotabumi, Warta9.com – Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), bekuk satu dari tiga tersangka pengedar sabu, Sabtu (2/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan para tersangka saat akan ditangkap.

Dari tangan Ari Yansyah (28) warga Jalan Raden Saleh, Tanjung senang, Way Kandis, Bandar Lampung, ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang shabu dengan berat bruto 10,21 gram, satu plastik klip, satu plastik hitam, serta unit mobil sedan Toyota Nopol BE 1745 AP Warna Hitam.

Kapolres AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Andri Gustami menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang adanya transaksi naroba di depan Rumah Makan Taruko, Kelapa Tujuh, Kotabumi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Satresnarkoba bahwa ada yang melakukan transaksi Narkoba di depan rumah makan Taruko,” ujar Andri.

Mendapat informasi itu, pihaknya membuntuti mobil yang dikendarai tersangka berasama kedua rekannya. Saat akan ditangkap, para tersangka berupaya melarikan diri. Meski polisi sempat menembaki mobil tersebut dan mengenai bagasi, namun para tersangka tetap tancap gas. Tak ingin buruannya lepas, polisi pun melakukan pengejaran dengan motor.

Sesampai di Jalan Raya Desa Candimas Abung Selatan, mobil yang ditumpangi para tersangka terlibat kecelakaan tunggal. Saat itulah, mereka keluar dari mobil dan berusaha kabur.

Alhasil, polisi dapat membekuk satu dari ketiganya. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil ditemukan barang haram tersebut. “Sementara tersangka berikut barag bukti masih diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Andri. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.