Bawa 304 Gram Sabu, Warga Lampung Utara Diganjar Hukuman 12 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang menjatuhkan pidana kurungan penuara terhadap terdakwa Ahmad Kodir (25), wrga Desa Way Wakak, Kelurahan Way Wakak, Abung Barat Lampung Utara. Terdakwa dihukum atas kepemilikan barang haram jenis sabu-sabu seberat 304 gram semala 12 tahun kurungan penjara, serta denda Rp1 miliar, Subsider 6 bulan penjara.

Hakim Ketua Samsudin didampingi dua hakim anggota Yus Enidar dan Novian Saputra mengatakan, berdasarkan barang bukti yang berhasil disita, maka benar mengandung metapitamina. Berdasarkan uraian diatas unsur percobaan pemupakatan jahat sudah terpenuhi.

Menimbang bahwa benar terdakwa melakukan percobaan pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika prekusor narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar untuk menyerahkan narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mengadili Satu (1) menyatakan terdakwa terbukti secara sah terbujti bersalah melakukan percobaan pemupakatan jahat, menerima, menyerahkan narkotika yang beratnya melibihi 5 gram dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata Samsudin Selasa (26/6/2018).

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 13,6 tahun kurungan. Atas putusan tersebut Penasehat Hukum terdakwa langsung menyatakan sikap banding dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Terdakwa menurut Jaksa dinyatakan bersalah atas kepemilikan barang haram jenis sabu seberat 304 gram. Jaksa Penuntut Umum Yessie Indra Anggun Dwi Putri menyatakan terdakwa Ahmad Kodir bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan pemupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika prekusor narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar untuk menyerahkan narkotika golongan satu bukan bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagai mana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Jaksa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Kodir selama 13,6 tahun selain itu terdakwa juga diharuskan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak sanggup maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Jaksa Mengatakan Perbuatan terdakwa bermula pada 27 November 2017 dimana saat itu terdakwa tengah bangun tidur dikediamannya, saat itu dia (terdakwa) dihubungi Udo Mawan terpidana kasus narkotika yang tengah menjalani hukuman di Lapas Way Huwi dan mengatakan ingin minta tolong kepada terdakwa untuk mengambil paket di Telukbetung. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.