Bawa Daging Celeng 4 Ton, Warga OKU Dituntut 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU Sumtera Selatan dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, SH, selama 18 bulan penjara. Terdakwa diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak 4 ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen, di Pengadilan Negri klas 1A Tanjungkarang, Rabu (18/9/2019)

“Jaksa penuntut umum Ponco Santoso menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 62 ayat(1) jo pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen oleh karna itu terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 Bulan) penjara,” tegasnya.

Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan Konsumen sedang kan yang meringan kan terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso menerangkan  Bahwa terdakwa Hermanto pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekira jam 17.30 bertempat di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu yang masih termasuk wllayah hukum hukum Pengadilan Negeri Kalianda, namun dikarenakan terdakwé. ditahan di Rutan Kelas 1 Way Hui Lampung Selatan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam memperdngangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan dalam memperdagangkan barang yang rusak. cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud, yaitu berupa daging celeng sebanyak 4.000 (empat ribu) kg atau 4 ton dengan menggunakan kendaraen truk jenis Mitsubishi Colt Diesel warna kuning Nomor Polisi BG 8997 YA, perbuatan tersebut dilakukan oieh terdakwa dengan cara sebagai berikut Sabtu siang sekira jam 11.00 Wib, tanggal 27 April 20191erdakwa mendapat telepon dari Iwan untuk memuat daging celeng ke Solo. Jawa Tenqah.

Kemudian Iwan (belum tertangkap) memerintahkan terdakwa membeli Semangka dan Jerami, satelah itu diperintahkan menuju SPBU didaerah Kenten Palembang, sesampainya disana terdakwa sudah ditunggu seseorang bemama Encik, kemudian Truk jenis Mitsubishi Coll Diesel wama kuning Nomor Polisi BG 8997 YA dengan STNK atas nama Wayan Merta Yasa yang dikendarai terdakwa dibawa oieh ENCIK (belum tertangkap) dan soplrya menuju gudangnya, terdakwa disuruh menunggu di SPBU didaerah Kenten.

Sekira pukul15.00 WIB, Encik bersama sopimya kembali ke SPBU didaerah Kenten dan mobil sudah berisi muatan daging celeng yang ditutupi semangka.

Seianjutnya terdakwa berangkat menuju ke Solo dalam perjalanan didaerah Terbanggi Besar terdakwa menelepon Dasun sebagai sopir cadangan menggantikan terdakwa, lalu terdakwa sampaikan kepada Dasun untuk ikut muat semangka ke Jawa, Dasun  menyanggupi dan kemudian bertemu di pintu tol Terbanggi Besar, dan selanjut nya terdakwa melanjutkan perjalan Menuju Bakauheni.

kemudian minggu 28/4/2019 sekira jam 17.30 saat terdakwa sampai di pelabuhan Bakauheini, terdakwa didatangi petugas Balai Karantina dan memeriksa muatan yang dibawa terdakwa ,dalam pemeriksaan petugas menemukan Sebuk gergaji dan dibawah nya ditemukan daging Celeng sebanyak 4 ton yang diatas daging celeng tersebut ditutupi fengan buah semangka.
selanjutnya muatan dan Mobil ditahan petugas untuk pemeriksaan selanjut nya.

Menurut pengakuan Hermanto, dia dijanjikan Upah sebesar Rp 7 juta dan baru dibayar Rp 3 huta sisanya bila sudah sampai tujuan di Solo. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.