Bawa Ganja 151 Kg, Warga Natar Divonis Hikuman Seumur Hidup

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus narkoba, Sarkawi (37) dan Sulaiman, warga Natar Lampung Selatan (Lamsel) keduanya hanya dapat pasrah.

Pasalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ismail Hidayat memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup. Sidang dilakukan secara terpisah. Keduanya terbukti melanggar Pasal Pasal 111, 114 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jenis ganja sebanyak 151 Kg ganja di PN Tanjungkarang, Kamis (3/4/2018).

Vonis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa penunutut Umun Irfansyah, SH, yang menuntutnya dengan hukuman mati. Hal yang memberatkan keduanya tidak mengindahkan program pemerintah tentang Narkotika, dan perbuatannya dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan serta mengaku bersalah dan berterusterang selama di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah, menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (18/8) pukul 09.00 WIB. Saat itu, Leman mengajak Sarkawi bertemu di bundaran Rajabasa, Bandarlampung dan menawarkan pekerjaan kepada Sarkawi untuk mengambil dan menyimpan paket ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp100 ribu/paket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual.

Sarkawi menerima pekerjaan tersebut, lalu pada pukul 16.00 WIB, Sarkawi menerima informasi dari Leman melalui telepon bahwa ada mobil yang berisi ganja kering akan sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut, Sarkawi menghubungi rekannya Juli (DPO) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.

Kemudian, Sarkawi diperintahkan Leman untuk menunggu sebuah mobil datang di jembatan depan Islamic Center, Rajabasa, Bandarlampung. Setelah bertemu, Sarkawi mengarahkan mobil yang membawa ganja tersebut ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung. Setelah mobil sampai di lokasi, sudah ada Juli yang menunggu. Lalu Sarkawi dan Juli menurunkan 4 buah kardus yang berisi daun ganja.

Sehari kemudian, tempat penyimpanan ratusan daun ganja asal Aceh itu, berhasil dibongkar oleh aparat Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Sarkawi tertangkap, sedangkan Juli berhasil melarikan diri.

“Di lokasi, polisi menyita tiga buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, satu buah kardus berisi 22 paket besar ganja kering, satu karung berisi dua paket besar ganja dengan berat kotor keseluruhan 151 kilogram. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya Leman ditangkap saat sedang duduk di salah satu Masjid di daerah Rajabasa,” jelas JPU. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.