Bawa Sabu dan Inek, Dua Remaja Diamankan Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Kedapetan membawa narkotika golongann 1 jenis sabu dan piil inek, dua remaja pengangguran diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (15/10/2020), sekira pukul 14.00 WIB.

Dua remaja itu adalah Anggi (22), warga Kelurahan Ujung Gunung dan Hendiko Sanjaya (18), Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala, keduanya warga Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku remaja yang berasal dari daerah Menggala ini merupakan hasil penyelidikan petugas Satres Narkoba, karena di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Ketika sedang melakukan penyelidikan, di pinggir jalan Kampung Tunggal Warga melihat dua pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeladahan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan satu butir pil inek warna merah muda,” kata Anton, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu, petugas juga menyita BB berupa satu lembar timah rokok warna kuning emas, satu buah tutup minyak wangi dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam dari para pelaku.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandas Kasatres Narkoba. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.