Bawa Sabu, Residivis Wanita Ditangkap 

Bangli, Warta9.com Personil Resnarkoba Polres Bangli, menciduk seorang residivis wanita kasus narkotika, karena kedapatan membawa sabu di gang buntu, sebelah minimarket Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Kamis (9/1) lalu.

Wanita yang baru dua bulan bebas dari penjara itu berinisial FYE (33) asal Jawa, langsung digiring ke Mapolres Bangli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Senin (13/1) mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti dua buah plastik bening yang diduga berisi serbuk sabu dengan berat masing-masing 0,80 gram dan 0,05 gram.

Selain itu, juga diamankan satu buah tas pinggang merk Oakley, selotip kecil, Iphone 5 gold, gunting, buku catatan pelanggan yang belum melunasi pembayaran pembelian shabu, sepeda motor Yamaha Xeon, Nopol DK 6331 AQ berikut STNK, sepuluh lembar bukti transfer Bank dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

“Dari hasil pendalaman, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di LP Karangasem selama lima tahun,” terang Kapolres.

Sayangnya, setelah bebas pelaku kembali melakukan hal serupa dengan dalih tak kunjung mendapat pekerjaan sehingga nekat menjual sabu. Sedangkan, asal muasal barang tersebut masih terus didalami.

“Keterangan pelaku selain menjual barang tersebut juga dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.

Mantan Kapolres Mappi menambahkan, bahwa perbuatan pelaku terbukti melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan 20 dan 12 tahun. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.