Bawa Sajam di Room Karaoke, Pria Asal Tubaba Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com Sedang asik di Room Karaoke Star One, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, salah satu pengunjung inisial AP (43) dibekuk Satreskrim Polres Tulang Bawang.

Warga Tiyuh/desa Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat ini, terpaksa diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam, Selasa (19/02/2019) sekitar 23.45 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat personel Satreskrim sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum nya.

“Saat petugas sedang melakukan razia di salah satu tempat karaoke memggeledah seluruh pengunjung kami mendapatkan salah satu pria membawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya,” ucap  Zainul, Kamis (21/2/2019).

Dalam perkara ini, kata dia, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu warna coklat sepanjang 20 cm.

“Saat ini AP sudah ditahan di Mapolres setempat. Ia akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan prefosi dan bukan pada tempatnya, dengan hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.