Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Oknum Caleg Bertemu Warga di Masjid Masih Dalam Kajian

Kotabumi, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara tengah mengkaji hasil proses klarifikasi Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, inisial KRL, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait dugaan telah menggunakan rumah ibadah (Masjid) untuk bertemu masyarakat (pendukung).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Hendri Hasyim saat dikonfirmasi terkait perkembangan proses oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung Daerah Pemilihan V (Dapil-5) itu mengatakan, bahwa hingga saat ini persoalan tersebut masih dalam kajian pihaknya.

“Sudah kita minta keterangan bang, dan akan kami kaji. Masih dalam proses kajian dan pendalaman,” kata Hendri Hasyim, Kamis (28/3/2019).

Dia berjanji akan segera memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus yang di laporankan warga kepada Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Lampung Utara, jika telah selesai dilakukan investigasi dan hasil kajian pihaknya.

“Nanti kami sampaikan hasil investigasi dan hasil kajian berdasarkan fakta dan klarifikasi yang telah dilakukan. Ini karena kita masih sibuk rakor di balam,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Lampung Utara sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung yang menggunakan fasilitas rumah ibadah (Masjid) saat bertemu dengan warga di Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis (15/3/2019) lalu.

Disisi lain, Ketua Mappilu Lampung Utara M. Rozi Ardiyansah menegaskan, bahwa tindakan oknum caleg tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017. Karena caleg itu sudah menggunakan fasilitas tempat ibadah.

“Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 280 ayat 1, Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pelaksanaan dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, pendidikan dan tempat ibadah. Jika itu dilakukan berdasarkan peraturan dapat diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta,” Kata Rozi.

Namun semua proses hukumnya, kita serahkanlah ke Bawaslu, karena tugas Mappilu hanya melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum atau Partai politik, DPD dan Pilres peserta Pemilu.

“Tugas Mappilu hanya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan kecurangan. Kalau proses hukum atau tindaklanjut laporan, sepenuhnya kita serahkan ke Bawaslu,” pungkasnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.