Bawaslu Harus Hati-hati Sikapi Pelaporan Dugaan Money Politik Pilkada

Bandarlampung, Warta9.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), DR. Rudy, SH, LLM, mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung harus hati-hati dalam menyikapi pelaporan dugaan money politik oleh pihak-pihak tertentu terkait hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Pernyataan itu disampaikan oleh dosen muda Fakultas Hukum Unila Rudy, Minggu (1/7/2018) malam, menanggapi adanya gerakan pelaporan dugaan money politik Pilgub Lampung oleh pihak-pihak yang calonnya kalah.

Menurut Rudy, tidak mudah menuduh apalagi melaporkan dugaan money politik yang dilakukan oleh calon peserta pilkada. Karena proses pembuktiannya harus benar-benar cermat dan benar serta hubungan hukum antara pemberi dan penerima jelas. Rudy memberi contoh yang terjadi dalam Pilkada Lampung ada bukti-bukti amplop yang sangat sulit melihat hubungan hukumnya dengan calon tertentu. Karena boleh jadi barang-barang yang difoto itu dari pihak lain atau lawan politiknya.

Disinggung adanya pihak yang kalah Pilkada sehingga menuding dan malaporkan ada gerakan money politik yang terstruktur, tersistem dan massif, Rudy menegaskan bahwa Bawaslu mensyaratkan tiga hal tersebut dalam satu paket untuk menuju diskualifikasi calon oleh Bawasl. Dan ketiga hal itu tidak bisa dipisahkan satu persatu dalam penafsirannya. Sehingga jika ada pihak-pihak yang menuduhkan tiga hal tersebut, maka ketiganya harus bisa dibuktikan dalam satu kesatuan tindakan yang mengarah pada pemberian uang atau barang.

‘Jadi, Bawaslu harus hati-hati menyikapi masalah pelaporan dugaan money politik Pilkada Lampung, karena untuk membuktikan ketiganya tidaklah mudah. Dan apabila Bawaslu salah membuat keputusan dengan menganulir pasangan calon yang sudah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka Bawaslu hanya akan mencederai keadilan pemilu yang menjadi tagline-nya sendiri dan akhirnya melukai keadilan masyarakat yang sudah memilih. Karena itu, Bawaslu harus hati-hati dan jangan sampai salah mengambil keputusan karena ada tekanan dari pihak pelapor,” ujar Rudy jebolan Kobe University Jepang ini.

Rudy merasa aneh dalam Pilkada Lampung ada gerakan pelaporan dugaan money politik setelah pemungutan suara dilakukan dan hasil hitung cepat versi lembaga survei dan KPU diketahui pemenangnya. Dan gerakan ini dilakukan oleh calon yang kalah versi hitung cepat. Kalaupun ada dugaan pelanggaran mustinya dilakukan sebelum Pilkada digelar karena pelanggaran yang bersifat TSM menurut Per Bawaslu dibuka pelaporannya mulai penetapan calon sampai hari pemungutan suara. Dan itupun harus dengan bukti yang kuat.

“Saya menguatkan Bawaslu untuk menegakkan keadilan pemilu tanpa takut akan tekanan dengan disertai bukti-bukti yang meneguhkan keadilan pemilu tersebut,” ujar Rudy.

Diketahui hasil Pilgub Lampung 27 Juni 2018, berdasarkan hitung cepat semua lembaga survei dan real count tim Penenangan Arinal Djunaidi-Chusnunia, paslon yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN ini unggul dari tiga paslon lain Ridho Ficardo-Bachtiar, Herman-Sutono dan Mustafa-Ahmah Jajuli. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.