Bawaslu Mesuji Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bandarlampung, Warta9.com – Guna meningkatkan pengetahuan dan kapasitas di bidang hukum dan tata cara penanganan pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji mengadakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran dalam pemilu tahun 2019. Rakor digelar di Hotel Kurnia 2 Bandar Lampung selama lima hari, dimulai Senin 19 – Jumat 22 Februari 2019.

Dalam rakor kali ini diikuti oleh ketiga Komisioner Bawaslu Mesuji Apri Susanto, Spd, Bambang Wahyudi dan Imron Tolib, beserta PLT korsek Bawaslu Mesuji Selamet Basori, Komisioner Panwaslu Kecamatan di 7 Kecamatan di Kabupaten Mesuji beserta staf tekhnis.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah, dan komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Ade Azhari. Serta Nara sumber dari Polres Mesuji Donal Afriansyah, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Hendra, dan Purnomo.

Dalam sambutannya sekaligus membuka Rakor Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, SPd mengatakan, rakor penanganan pelanggaran ini digelar untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan di bidang hukum dan tata cara penanganan pelanggaran pemilu bagi panwaslu kecamatan, supaya panwaslu kecamatan lebih mantap lagi dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas pemilu dalam menegakkan tonggak demokrasi bangsa.

“Sengaja dalam rakor kali ini kita hadirkan polisi dan jaksa agar teman – teman panwaslu kecamatan lebih memahami tentang tata cara dalam penanganan pelanggaran pemilu, dan hasilnya bisa diterapkan di lapangan dalam proses pengawasan pemilu 2019, silahkan nanti teman – teman bisa bertanya kepada Nara sumber tentang hukum dan cara menangani suatu perkara dugaan pelanggaran bila merasa kurang jelas,” kata Apri.

Sementara itu narasumber dari kepolisian Donald Apriansyah yang juga selaku Kaur BIN Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji membawakan materi tentang mekanisme dan langkah – langkah pemenuhan unsur – unsur tindak pidana pemilu dalam undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, asas hukum pidana hukum acara dan laporan, kajian serta penerusan laporan tindak pidana pemilu.

Selanjutnya narasumber dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Purnomo membawakan materi tentang peran jaksa dan penanganan perkara tindak pidana pemilu pada sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) yang didalamnya terdiri dari gabungan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. (W9-san)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.