Bawaslu Pesibar Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Pesibar menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi. (foto : ist)

Pesisir Barat, Warta9.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), mengadakan rapat Fasilitasi dan Pembinaan penanganan pelanggaran pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih pada, Minggu, 19 Maret 2023, bertempat di Aula Hotel Sarika, Kecamatan Pesisir Tengah Pesir Barat (Pesibar).

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto, S.Sos.I dengan jumlah peserta 33 orang yang terdiri dari 1 Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 1 kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi, serta 1 orang staf yang mebidangi penangana pelanggaran.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pengetahuan jajaran internal Pengawas Pemilu, dan sebagai proyeksni potensi pelanggaran di wilayah kecamatan serta sebagai evaluasiatas pelaksanan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan Pemutakhiran data ini.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan ini anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi, S.Hut.,SH.,MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitras Tulang Bawang Topan Indra Karsa, SH,MH serta Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, SHI,MA.

Tamri menyampaikan, temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu, sedangkan laporan datangnya dari masyarakat.

“Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,” jelas Tamri.

Ada syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan dan juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.