
Bandarlampung, Warta9.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Lima gugatan sengketa Pilkada 2024 diantarannta dari Provinsi Lampung.
Kelima permohonan tersebut telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) dan akan memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan dalam empat hari setelah teregistrasi.
Pasangan calon kepala daerah yang mengajukan sengketa ke MK meliputi:
Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali (Pesawaran)
Septi Heri Agusnaeni – Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat)
Suprapto – Fuad Amrulloh (Mesuji)
Hendriwansyah – Danial Anwar (Tulangbawang)
Adi Erlansyah – Hisbullah Huda (Pringsewu)
Bawaslu Lampung Persiapkan Bukti dan Keterangan
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa Bawaslu di lima kabupaten terkait saat ini berada di bawah koordinasi dan supervisi Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyusun keterangan sebagai pihak terkait dalam perkara di MK.
“Saat ini, Bawaslu sedang melakukan finalisasi penyusunan alat bukti berdasarkan laporan hasil pengawasan di masing-masing kabupaten,” ujar Suheri.
Menurutnya, Bawaslu memastikan bahwa setiap alat bukti disiapkan secara sistematis dan lengkap untuk menyesuaikan dengan dalil yang diajukan oleh para pemohon. “Kami menekankan kepada Bawaslu kabupaten/kota yang menghadapi persidangan agar mampu memberikan keterangan yang jelas dan sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Suheri juga berharap bahwa keterangan yang disajikan oleh Bawaslu dapat memberikan gambaran yang terang benderang terhadap persoalan yang disengketakan dalam persidangan MK.
Dengan teregistrasinya lima gugatan Pilkada dari Lampung ini, proses hukum terkait hasil pemilihan kepala daerah di provinsi tersebut akan segera bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8-16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari-4 Februari 2025.
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati dan 49 perkara walikota. (W9-jm)