Bawaslu: Terbukti Terlibat Politik Praktis Kepala Desa dan RT-RW Bisa Dipenjara

Panaragan, Warta9.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat meminta partai politik (parpol) dan para calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Legislatif 2019 tak berkampanye di luar jadwal yang ditentukan. Selain itu, juga diperingatkan aparatur desa termasuk RT dan RW harus netral tidak terlibat politik praktis. Jika nekat bisa berujung sanksi penjara.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat, Midiyan, S.Sos saat ditemui Warta9.com, Selasa (25/9/2018). Midiyan menjelaskan kampanye diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Keterlibatan di politik praktis tingkat Kepala Desa (Kades) sampai RT dan RW pada setiap Pilkada selalu rawan terjadi. Kondisi itu disebabkan pengaruh dan massa yang dimiliki oleh Kepala desa dan RT-RW itu sendiri.

“Jika ada ditemukan dan terbukti, baik Kades maupun RT dan RW bisa dikenai sangsi pidana dan kurungan penjara. Supaya itu tak terjadi, Kepala desa harus bersikap netral dan professional,” ungkapnya.

Regulasi tersebut dipertegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 492 UU Pemilu diatur orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun. Selanjutnya Peraturan bawaslu pasal 6 ayat 2 No. 28 tahun 2018, tentang kampanye.

Selain itu pelanggar bisa diganjar denda maksimal Rp12 juta. Berdasar PKPU No. 5/2018 perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, kampanye digelar pada 23 September-13 April mendatang.

Kegiatan tergolong kampanye jika dilaksanakan parpol yang sudah dinyatakan KPU sebagai peserta pemilu dan caleg yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019. Bentuk kegiatannya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), iklan di media massa, rapat umum, dan sebagainya.

Secara khusus, penggunaan APK yang termasuk kategori kampanye apabila APK bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi-misi, dan program kepartaian. Selain itu APK yang mengandung unsur peserta pemilu, yakni lambang partai, nomor urut partai, dan daerah pemilihan (dapil).

“Jangan berkampanye di luar jadwal! Jangan sampai ada yang diproses hukum. Aturannya sudah jelas. Lebih baik menjalankan kampanye sesuai ketentuan. Seluruh perangkat panwas mengawasi di semua wilayah,” kata Midiyan.

Dia mengatakan, waktu kampanye caleg parpol sangat panjang, dimulai 23 September dan akan berakhir pada 13 April 2019. Pelaksanaan jadwal kampanye 23 September 2018, menurut dia, juga termasuk kampanye untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD dan capres/cawapres. “Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden akan digelar serentak pada 17 April 2019,” tegasnya.

Dengan demikian, semua kader maupun caleg yang akan maju dalam Pilleg 2019 bisa lebih hati-hati untuk tidak melakukan pelanggaran. “Untuk saat ini, yang masih diperbolehkan meliputi sosialisasi pendidikan politik internal parpol, pertemuan terbatas, dan pemasangan bendera partai,” tandas Midiyan. (W9-Joni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.