Bawaslu Tolak Seluruhnya Gugatan Ike Edwin-Zam Zanaria, Ketua Bawaslu dan Komisioner Diangkut Mobil Barracuda

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, menolak secara keseluruhan gugatan sengketa verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal calon independen pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah, dalam sidang Musyawarah, yang berlangsung, Sabtu (12/9/2020).

Keputusan diambil setelah melalui mekanisme persidangan yang telah berlangsung selama hampir dua pekan, pasca pelaporan.

Pembacaan keputusan sidang dihadiri lima komisioner Bawaslu Bandarlampung selaku mediator, dan dari pihak pemohon pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah serta beberapa tim advokasinya.

“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Sidang, Candrawansyah, yang juga Ketua Bawaslu Bandarlampung dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Dalam sidang Candraeansyah menjelaskan, bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Bandarlampung pada Jumat 11 September 2020 yang dihadiri lima komisioner Bawaslu setempat.

Candra menjelaskan, bahwa berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.

Kata Candra, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.

Meski demikian, majelis musyawarah dalam sidang berwenang memeriksa dan memutuskan permohonan dari pemohon.
“Permohonan pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan,” ujar Majelis Hakim.

Bawaslu Diangkut Mobil Barracuda
Sebab setelah selesai membacakan putusannya, para komisioner Bawaslu Bandarlampung segera dikawal aparat kepolisian dan masuk ke dalam mobil Barracuda (lapis baja). Candrawansyah langsung meninggalkan kantor Bawaslu setempat. (W9-jam)

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.