Bayar Utang dengan Uang Palsu, Warga Tegineneng Diancam 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Membayar hutang dengan menggunakan uang palsu, terdakwa Hendi Setio (36), warga Desa Trimulyo, Tegineneng Kabupaten Pesawaran, diancam 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu (29/1/2020).

Jaksa Penuntut Umum Achmad Maulana dalam dakwaanya mengatakan, perbuatan terdakwa, Hendi Setio melanggar Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 (1) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur pasal 36 ayat 1 “Setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Achmad Maulana,

JPU Ahmad Maulana menjelaskan, terdakwa Hendi Setio, berawal pada Jumat 11 Oktober 2019 dan pada Sabtu 12 Oktober terdakwa harus membayar hutang kepada saksi Asri sebesar Rp11 juta. Kemudian terdakwa berpikir untuk melakukan mengcopy uang yang akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi Asri.

“Perbuatan terdakwa mencetak uang dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu menggunakan printer sebanyak Rp11 juta, dengan rincian pecahan Rl100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu 44 lembar,” jelasnya.

Dia menabahkan, setelah berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta, kemudian uang itu disusun, diikat dan dimasukan kedalam tas, lalu bertemu dengan saksi atau korban Asri dan menyerahkan uang palsu itu untuk membayar hutang dan langsung pergi dengan mengatakan. “Ini yuk uangnya buat bayar hutang, gak usah dihitung uangnya sudah pas,” kata jaksa menirukan ucapan terdakwa.

Setelah dicek dan ternyata uang itu, palsu dan atas hal itu saksi Asri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, terdakwapun ditangkap petugas kepolisian (Polda Lampung).

Sidang dengan agenda Dakwaan sekaligus mengadiri Saksi dipimpin langsung ketua majelis hakim, Samsudin. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.