Bayar Utang dengan Uang Palsu, Warga Tegineneng Divonis 2,5 Tahun

Bandarlampung. Warta9.com – Membayar hutang menggunakan uang palsu berujung ke penjara. Ini yang dilakukan terdakwa Hendi Setio (36), warga Desa Trimulyo, Tegineneng Kabupaten Pesawaran, divonis 2.tahun 6 bulan penjara (2,5) tahun oleh Ketua Majelis Hakim Samsudin, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu (26/2/2020).

Ketua majelis Hakim Samsudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 (1) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata oleh karna itu du hukum selama 2tahun dan 6bulan penjara denda Ro100 juta subsider 2 bulan kurungan ujarnya di persidangan.

Vonis tersebut sama berat nya dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum Achmad Maulana yang dalam amar tuntutan nya menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara

Sebelum menjatuhkan vonis Ketua majlis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa bersalah mencetak uang palsu dan perbuatan nya merugi kan orang lain Hal yg meringan kan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang terdahulu JPU Ahmad Maulana menjelaskan, terdakwa Hendi Setio, berawal pada Jumat 11Oktober 2019 dan pada Sabtu 12 Oktober terdakwa harus membayar hutang kepada saksi Asri sebesar Rp11 juta kemudian terdakwa berfikir untuk melakukan mengcopy uang yang akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada saksi, Asri.

“Perbuatan terdakwa mencetak uang dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu menggunakan printer sebanyak Rp11 juta, dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu 44 lembar,” jelasnya.

Dia menabahkan, setelah berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta, kemudian uang itu disusun, diikat dan dimasukan kedalam tas, lalu bertemu dengan saksi atau korban Asri dan menyerahkan uang palsu itu untuk membayar hutang dan langsung pergi dengan mengatakan, ini yuk uangnya buat bayar hutang, gak usah dihitung uangnya sudah pas.

“Setelah dicek dan ternyata uang itu, palsu dan atas hal itu saksi Asri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, terdakwapun ditangkap petugas kepolisian(Polda Lampung),” ujarnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.