Bea Cukai Lampung Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp12,5 Miliar

Bea Cukai Wilayah Barat memusnahkan rokok ilegal dengan dibakar. (foto : ist)

Bandarlampung, Wata9.com – Bea Cukai Sumatera bagian Barat, musnahkan rokok ilegal senilai Rp12,5 miliar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Bandarlampung, pada Rabu (24/11/2021).

Kunyo Prasti Trenggono Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Bandarlampung, menjelaskan, ini bentuk nyata pelaksanaan tugas Community Protector, petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus Cukai.

Menurutnya, pelaksanaan pemusnahan barang milik negara ini merupakan tindak lanjut dari amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena Cukai dan barang-barang yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara. “Hari ini, kita musnahkan barang bukti sebanyak 12,3 juta batang rokok senilai Rp12.560.304.480 M (12,5 Miliar),” kata Kunto.

Lebih lanjut, Kunto menyampaikan, selain nilai material, barang-barang yang tidak memiliki izin (ilegal) tersebut juga merugikan nilai Inmaterial yang dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan industri dalam negeri. “Bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri, tetapi juga bisa berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara serta kesehatan masyarakat,” katanya.

Dalam hal ini, tambah Kunto, Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kearah yang lebih baik sesuai dengan slogan ‘Bea Cukai Makin Baik’.

“Kami mengajak masyarakat serta Stackholder terkait, untuk bersama-bersama memerangi peredaran rokok dan minuman keras serta vape ilegal,” imbuhnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.