Bea Cukai Musnahkan Ratusan Iphone 16 Ilegal yang Masuk RI

Dirjen Bea Cukai Askolani memusnahkan Iphone 16 ilegal dengan cara dipotong. (DOK ANTARA)

Jakarta, Warta9.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan sebanyak 102 Iphone 16 senilai Rp 714 juta yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

Diakui Direktorat Jenderal Bea Cukai Askolani bahwa ratusan Iphone 16 yang tidak mengantongi izin itu berasal Batam dan landing di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 102 Iphone 16 ini disita karena tidak mendapatkan izin dari Pemerintah RI. Ponsel ini diperoleh dari barang bawaan penumpang di Bandara Soetta,” kata Askolani, seperti dikutip CNN, Sabtu (30/11).

Iphone 16 itu dimusnahkan dengan cara dipotong karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Dirjen Bea Cukai Askolani di kantor DJBC Soekarno Hatta, Jumat (29/11) kemarin. Askolani menyebut tidak ada satu pun Iphone 16 sitaan tersebut yang dilelang demi menjaga industri dan ekonomi RI

“Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang blak-blakan terkait syarat yang harus dipenuhi Apple agar bisa menjual produk Iphone 16 di Indonesia.

Menurut Agus, Apple harus melunasi hutang investasi atas komitmennya pada 2020-2023 sebesar U$$10 juta atau jika Rp 158 miliar. Nilai ini berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian.

Namun meski Apple melunasi seluruh hutangnya yang diperbolehkan untuk dijual hanya sampai seri 16 saja.

Apple bisa menjual produknya dengan bebas di Indonesia asal bersedia menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026. Dimana, pelunasan hutang dan proposal baru harus dilakukan secara terpisah.

Agus megakui bahwa Pemerintah RI telah menerima proposal baru dari Apple. Namun nilainya terlalu kecil dibandingkan market share pengguna Iphone dan produk-produk Apple lainnya yang beredar di Indonesia.

“Mereka telah sampaikan proposal, tetapi bagi kami setelah dilakukan asssesment teknokratis, proposal itu belum memenuhi standar atau asas berkeadilan,” tukas Agus. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.