Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung

Panaragan, Warta9.com – Seorang ayah inisial ER (36) warga Tiyuh/desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya lagi, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap bunga (nama samaran) sejak 2018 lalu.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan oleh ER di rumahnya saat sang istri sedang tidur. Nasib naas yang dialami korban berawal saat sedang menyetrika pakaian.

Pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung yang baru berusia 16 tahun ini diketahui setelah korban dan pelaku tertangkap basah oleh YA, (ibu korban) saat melakukan hubungan intim pada Sabtu (13/7) sekira pukul 05.30 Wib.

Lantaran tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang. Meski pelaku sempat melarikan diri saat ibu korban pingsan, namun polisi berhasil mengamankan ER dirumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumahnya.

“Kepada petugas pelaku mengaku aksi bejat itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu,” kata Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Minggu (24/7).

Katanya, aksinya itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang pergi, dan kerap mengancam korban akan dibunuh menggunakan senjata tajam (sajam) saat melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Selain itu turut diamankan baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 Miliar,” tandas Kapolsek. (W9-wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.