Bejat..! Oknum Ketua BPD Gasak Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur

OKU, Warta9.com – Seorang pria berinisial AH (57), warga Way Heling, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur. Perbuatan mesum itu diduga dilakukan terhadap korban sudah yang ketiga kalinya. Pelaku kerap mengancam korban jika berani menceritakan peristiwa tidak senonoh tersebut.

Kapolres OKU AKBP NK Widayan Sulandari  mengatakan, aksi bejatnya tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Terhadap adik iparnya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap Polsek Lengkiti dibantu Anggota Reskrim Polres OKU, pada Sabtu (10/8) kemarin.

Bukannya melindungi dan mengayomi, AH (57) seorang oknum Ketua BPD Way Heling Kabupaten OKU ini malah melakukan tindakan tak senonoh terhadap adik iparnya sendiri.

Diciduknya pelaku yang dilakukan tim gabungan ini menjadi perhatian warga setempat. Warga secara beramai ramai mengelilingi rumah terduga pelaku. “Korban yang masih dibawah umur ini merupakan adik ipar tersangka, dan terlalunya lagi tersangka merupakan oknum ketua BPD,” kata Kapolres OKU AKBP NK Widayan Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres OKU, Senin (12/8).

Adapun modus pelaku dituturkan Kapolres, Pelaku saat siang hari sekitar pukul 14.00 siang mengajak korban kerumahnya. “Nah pada saat dirumah pelaku itulah ia melakukan pencabulan,” ungkapnya.

Disebutkan Kapolres, usai melakukan aksinya pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp50 ribu, kepada korban. “Tindak tersangka ini telah 3 kali dilakukan, usai memberikan uang pelaku bahkan masih mengancam korban jika memberitahu kejadian ini akan dibunuh akibatnya itu tadi korban baik secara psikis dan fisik mengalami trauma,” ujarnya.

“Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa sehelai celana korban, lihat saja BB celana korban ini ada bekas sobekan, yang artinya ini ada tindakan pemaksaan,” bebernya.

“Akibat perbuatannya pelaku di tahanan Mapolres OKU, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undangn perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun pennjara,” tandasnya. (W9-dody)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.