Bejat! Pria 32 Tahun Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Menggala, Warta9.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil meringkus seorang pria yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku diringkus di kediamannya di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Pria inisial SY (32), yang merupakan warga Kampung Pendowo Asri itu digiring ke sel tahanan, Selasa (8/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap lantaran dilaporkan nenek korban karna telah melakukan persetubuhan tehadap anak di bawah umur inisial HA yang baru berusia 14 tahun pada bulan April 2018 lalu.

“Kami sebelumnya telah mendapat laporan dari Esti (50), warga Kampung Pidada, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi langsung mencari keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama pelaku ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Rabu (9/5).

Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna coklat bergambarkan donal duck, satu potong rok warna merah, satu potong kaos dalam warna putih dan satu potong celana dalam warna merah muda bermotifkan hati yang dipakai korban saat itu.

Peristiwa yang dialami korban menurut Kapolsek, baru diketahui Esti pada Sabtu (5/5) sekira pukul 14.00 WIB, saat Lina Mega (34) yang merupakan ibu kandung korban menghubungi pelapor via telephone. Mendapatkan berita itu, Selasa (8/5), sekira jam 07.00 WIB, Esti langsung berangkat dari kediamanya di Kampung Pidada menuju ke rumah Lina Mega yang berada di Kampung Pendowo Asri.

“Setelah sampai di rumah Lina Mega, Esti langsung bertanya kepada HA tentang kejadian yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Dente Teladas,” papar Kapolsek, kepada warta9.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Dente Teladas. Tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (W9-Wanto)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.