Bekap dan Rampas Tas Korban, Warga Lawang Ini Dibekuk Polisi

Malang, Warta9.com – Satuan Unit Reskrim Polsek Singosari, Polres Malang, berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial NAP (28), warga Jalan Dorowati Barat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap setelah kedapatan merampas paksa tas milik korban inisial LK (40) dengan cara sadis dan keji.

Warga jalan Kartanegara (Puri Ronggowuni) Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini, disekap oleh pelaku dengan cara menutup mulut dan mata, lalu diseret masuk kedalam lorong gelap di sebuah warung Ungu, Singosari. Bahkan pelaku berusaha merampas paksa tas dengan menganiaya korban, Rabu (12/12) sekitar pukul 19.10 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, IPTU Supriyono, SH, menjelaskan, kejadian bermula saat korban turun dari bus jurusan Malang-Surabaya, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman sebelah selatan Warung Unggu, Singosari, tiba tiba korban disekap dari belakang oleh pelaku dengan cara ditutup mata dan mulut.

“Kemudian korban diseret dan dimasukkan ke lorong gelap sebelah selatan warung, dan disuruh menyerahkan tas dan uang korban. Namun korban berusaha mempertahankan tas miliknya, dan pelaku melakukan kekerasan dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding tembok,” kata Kanit, Kamis (13/12).

Beruntung ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke Polsek Singosari. Dengan sigap petugas langsung mendatangi TKP, dan menangkap pelaku. Meskipun pelaku berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka pada kepala belakang dan kening memar, serta tangan luka lecet.

Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.400 ribu, tas warna merah marun merk i Queen, sebuah kaca mata minus, Topi warna merah marun bertuliskan ‘hari gini GALAU??? Ga jaman kali’..

“Saat ditangkap korban berusaha melawan dan sempat duel dengan petugas. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Singosari guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenalan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Perampasan dengan Ancaman,” tukasnya. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.