Belasan Massa Aliansi Peduli Lampung Demo Soal Ridho

Bandarlampung, Warta9.com – Aliansi Peduli Lampung Fagas–GLB-GPL-GMBK-GPL menggelar aksi demo di Tugu Adipura dan berlanjut ke DPRD Lampung. Demo menuntut kejelasan ihwal dugaan amoral Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo dengan wanita yang bernama Sinta Melyati

Koordinator Aliansi Peduli Lampung Ica Novita meminta DPRD Provinsi Lampung untuk membentuk Pansus, tim pencari fakta (TPF) serta bersinergi dengan Komisi III DPR RI guna mencari kebenaran atas pemberitaan “Skandal Gubernur Lampung Vs Sinta Melyati”.

Selain menyoroti dugaan pelecehan seksual, massa juga mensoal ‘dosa-dosa’ kepemimpinan M. Ridho Ficardo, di antaranya, dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dugaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung untuk mendukung petahana M. Ridho Ficardo.

M. Ridho Ficardo yang tak lain Ketua KONI Lampung memegang peranan penuh dalam menentukan kebijakan besaran anggaran KONI, anggaran besar sementara prestasi olahraga Lampung belum maksimal. Yang lebih memprihatinkan kata dia, anggaran KONI tahun 2016 sebesar Rp 55 miliar pernah ditangani Kejati Lampung. Namun kelanjutan pemeriksaan perkara ini belum jelas. “Kasus KONI yang ditengarai merugikan negara masih mandek atau jalan di tempat,” ujar Ica.

Ica juga mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus KONI Lampung agarpermasalahan ini terang benderang. Masalah lain kata Ica, dugaan fee proyek di Dinas PUPR Lampung sebesar Rp14 miliar, yang menyeret nama Mantan Karo Biro Perekonomian Lamping, Farizal Badri Zaini yang berakhir di penjara. “Dalam rekaman yang dimiliki Farizal, terungkap pengumpulan uang fee proyek Dinas Bina Marga diduga atas perintah M. Ridho Ficardo,” kata dia.

Tak sampai disitu, Ica memaparkan dugaan ketidak netralitas ASN Pemprov Lampung dalam Pilgub ini. Banyak ASN dengan terang-terangan mendukung petahana. “Di antaranya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Daerah Lampung, di RSUAM dengan dugaan mobilisasi untuk memenangkan salah satu cslon. Padahal sangat jelas dalam UU ASN dilarang berpolitik dan harus netral” ujarnya.

Ica memaparkan, ada beberapa tuntutan yaitu, meminta agar segera memproses Gubernur Lampung nonaktif M. Ridho Ficardo tentang dugaan pelecehan sexual yang dilakukannya dengan Dinta Melyati, dan mendesak DPRD Provinsi Lampung untuk segera membuat Pansus pencari fakta. Kemudian mendesak KPK agar segera memeriksa Ridho Ficardo soal perkara KONI, mendesak aparat penegak hukum untuk meneruskan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung sebesar Rp14 miliar, dan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk segera memeriksa cagub incumbent, M. Ridho Ficardo yang diduga mengarahkan ASN/PNS untuk terlibat langsung dalam politik praktis sebagai pemenangan pemilihan gubernur Lampung, untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum yang kemudian selanjutnya segera berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ASN bersangkutan diberikan sanksi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.