Belasan Pelaku Narkoba Dalam Tiga Pekan Diamankan, Tiga Residivis Satu PNS

Konferensi pers di halaman Mapolres Tulang Bawang, Lampung. (foto : wan)

Tulang Bawang, Warta9.com – Dalam kurun waktu tiga pekan di bulan Januari 2023, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan 14 pelaku diamankan.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Wakapolres Kompol Riki Ganjar Gumilar. Ia mengatakan, dari 13 kasus itu telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

“Dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap petugas kami sebanyak 14 orang. Semua berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS),” sebut Wakapolres Riki Ginanjar saat menggelar konferensi pers, Kamis (19/01/2023) Polres setempat.

Lanjut alumni Akpol 2007 ini, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Rinciannya yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram.

“Namun selain itu, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” papar dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.