Beli HP dengan Uang Palsu, Warga Rajabasa Diancam 9 Tahun Penjara

Terdakwa Muslim Efendi disidang di PN Tanjungkarang terkait penggunaan uang palsu. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Muslim Efendi (26), warga Jalan H. Komarudin, Gang Masjid, Kampung Madiun, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandarlampung diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/8/2019). Ia diadili terkait penggunaan uang palsu dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Rama Erfan menjelaskan, bahwa peristiwa itu bermula pada Minggu, 14 April 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat itu terdakwa berkunjung ke rumah temannya yang diketahui bernama Hen alias Hendri (DPO) di daerah Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” katanya, saat membacakan surat dakwaan.

Tujuan terdakwa menemui Hen adalah ingin meminjam uang untuk membeli handphone (HP) dan keperluan lainnya. Namun setelah terdakwa bertemu dengan rekannya tersebut, Hen berkata kepada terdakwa bahwa dirinya memiliki uang palsu. “‘Kamu mau uang, ini ada tapi uang palsu’. Atas tawaran tersebut terdakwa tertarik, lalu Hen menjelaskan bahwa persyaratannya ‘Uang palsu Rp1 juta harus ditukar dengan uang asli sebesar Rp.100 ribu’,” kata Jaksa menirukan percakapan terdakwa.

Kemudian terdakwa menyetujui dan langsung memberikan uang asli sebesar Rp100 ribu kepada Hen dan terdakwa menerima uang palsu sebesar Rp1 juta. “Kemudian uang palsu itu dipergunakan terdakwa untuk bertransaksi diantaranya untuk membeli rokok sebesar Rp50 ribu dan membeli makanan sebesar Rp50 ribu,” katanya.

Selanjutnya pada Rabu, 17 April 2019, uang palsu sebesar Rp600 ribu terdakwa pergunakan kembali untuk bertransaksi membeli handphone merk Samsung J1 milik saksi Irvan Purnomo. “Sedangkan, sisa uang palsu sebesar Rp300 ribu digunakan terdakwa untuk membeli Tab merk Samsung milik saksi Mansur,” bebernya.

Merasa dibohongi oleh terdakwa, korban melaporkan ke pihak kepolisian dan akhirnya terdakwa ditangkap atas kasus penggunaan uang palsu.

“Berdasarkan hasil penelitian terhadap uang yang diragukan keasliannya oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Nomor: 21/463/BDL/SRT/B tanggal 19 April 2019 menyatakan bahwa hasil penelitian Stereoscopic Microscope uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar tersebut Tidak Asli,” pungkas dia.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.