Belum Disidang, Terdakwa Pencurian Meninggal di Rumah Sakit

Denpasar, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Badung, Made Gede Bamax menyampaikan, bahwa seorang terdakwa perkara pencurian bernama Melki Pusut alias Elki (28) asal Poso, Sulawesi Tengah, telah meninggal dunia.

“Terdakwa menghembuskan nafas terakhirnya kemarin di Rumah Sakit Sanglah. Karena komplikasi diabet dan masalah hati. Harusnya jadwal sidang terdakwa hari ini,” terang Bamax.

Dikatakan, bahwa terdakwa menjalani masa tahanan dan dititipkan di Lapas Kerobokan sejak dimulainya penyidikan pada 20 Mei 2019 lalu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada 9 Mei 2019 pukul 18.00 Wita, di kamar kosnya di jalan Bisma Legian, Badung.

Terdakwa dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pencurian.

“Kasus pencurian untuk tiga buah HP dan sebuah motor. Hanya satu HP merk OPPO A37 warna gold yang masih dan disita petugas. Lainnya sudah di jual terdakwa,” ujar Jaksa Bamax mengakhiri. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.