Belum Kembalikan Mobil Dinas, Ananto Mantan Kabag Umum Pringsewu Dilaporkan ke Polisi

Pringsewu, Warta9.com – Mantan Kabag Umum Kabupaten Pringsewu Ananto Pratikno dilaporkan ke polisi. Ia diduga melakukan penggelapan dua mobil milik Pemkab Pringsewu, karena sejak Februari hingga saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan dua mobil dinas.

Ananto dilaporkan oleh Kabag Umum Pringsewu Waskito Joko Warsito, dengan nomor laporan polisi : LP/B-485/VII/Sat Reskrim Polres Tanggamus, terkait dugaan penggelapan kendaraan mobil dinas.

Terkait laporan tersebut, Ananto diminta hadir memenuhi panggilan Sat Reskrimum Polres Tanggamus Ipda Iman Sobri, SH, guna memberi keterangan atau klarifikasi kepada penyidik pembantu Bripda Budianto, atas laporan Nomor : LP/B-485/VII/lpg/res Tgmus tertanggal 6 Juli 2018. Ananto diminta datang ke Ruang Unit Resum Polres Tanggamus pada 25 Juli 2018.

Waskito Joko melaporkan Ananto dalam perkara penggelapan dua mobil yaitu, Avanza BE 2068 UZ dan Toyota pick up Hilux BE 9018 UZ. Peristiwa penggelapan terjadi sekitar Februari 2018, saat terjadi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Dalam mutasi pejabat, Ananto yang tadinya menjabat sebagai Kabag Umum dimutasi sebagai salah satu Kabid di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pringsewu. Jabatan Kabag Umum dipercayakan oleh Waskito. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.